Dody Disebut Tak Nikmati Duit Sabu
Pengacara Dody, Adriel Viary Purba pun mengaku kaget dengan vonis hakim. Dia mengatakan kliennya tidak menikmati apapun dari kasus ini.
"Tadi Pazasil. Tapi kenapa begini (vonisnya)? Tanda tanya besar, namun kita tidak usah negative thinking. Kita akan mengajukan (banding hingga) kasasi khusus Pak Dody karena tadi sudah menyatakan sikapnya. Yang lain menyusul," kata Adriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adriel mengatakan pihaknya sempat optimistis kliennya dijatuhi hukuman di bawah 10 tahun penjara. Adriel mempertanyakan mengapa hukuman kliennya masih 17 tahun penjara padahal kliennya dinilai jujur dan membantu perkara.
"Makanya tadi saya sampaikan berulang kali, kami sangat optimis tadi. Kami sangat optimis bahkan ada beberapa senior dan doktor bilang ke kami 'Kalian pasti vonis di bawah 10'. Makanya kaget sekali," ujar Adriel.
Meski begitu, Adriel mengaku tetap bersyukur atas putusan itu. Menurutnya, hukuman terhadap kliennya masih lebih ringan daripada Irjen Teddy Minahasa, yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Permohonan Banding
Permohonan banding Dody pun saat ini sudah didaftarkan ke PN Jakarta Barat. Dody dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim.
"Yang bersangkutan dan jaksa, dua-duanya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), berkas banding JPU dan AKBP Dody diperiksa (inzage) pada Selasa (23/5) lalu.
(zap/aik)