Perlawanan AKBP Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun Bui Kasus Narkoba

Perlawanan AKBP Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun Bui Kasus Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 21:10 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Ekspresi AKBP Dody usai mendengar vonis hakim PN Jakbar (Pradita Utama)
Jakarta -

Anak buah Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.

Pada persidangan 10 Mei 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diketahui menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody. Dia juga diputus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dody dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," kata hakim kala itu.

Usai mendengar putusan hakim itu, Dody pun bereaksi. Sambil mengacungkan jarinya, Dody menyatakan akan banding atas vonis hakim ini.

ADVERTISEMENT

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada," ucap Dody kepada wartawan seusai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih," imbuhnya.

Dody Disebut Tak Nikmati Duit Sabu

Pengacara Dody, Adriel Viary Purba pun mengaku kaget dengan vonis hakim. Dia mengatakan kliennya tidak menikmati apapun dari kasus ini.

"Tadi Pazasil. Tapi kenapa begini (vonisnya)? Tanda tanya besar, namun kita tidak usah negative thinking. Kita akan mengajukan (banding hingga) kasasi khusus Pak Dody karena tadi sudah menyatakan sikapnya. Yang lain menyusul," kata Adriel.

Adriel mengatakan pihaknya sempat optimistis kliennya dijatuhi hukuman di bawah 10 tahun penjara. Adriel mempertanyakan mengapa hukuman kliennya masih 17 tahun penjara padahal kliennya dinilai jujur dan membantu perkara.

"Makanya tadi saya sampaikan berulang kali, kami sangat optimis tadi. Kami sangat optimis bahkan ada beberapa senior dan doktor bilang ke kami 'Kalian pasti vonis di bawah 10'. Makanya kaget sekali," ujar Adriel.

Meski begitu, Adriel mengaku tetap bersyukur atas putusan itu. Menurutnya, hukuman terhadap kliennya masih lebih ringan daripada Irjen Teddy Minahasa, yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Permohonan Banding

Permohonan banding Dody pun saat ini sudah didaftarkan ke PN Jakarta Barat. Dody dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim.

"Yang bersangkutan dan jaksa, dua-duanya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), berkas banding JPU dan AKBP Dody diperiksa (inzage) pada Selasa (23/5) lalu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads