Selain Laporkan Hamid, Daan Juga Perkarakan JPU

Selain Laporkan Hamid, Daan Juga Perkarakan JPU

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 12:15 WIB
Jakarta - Terdakwa segel surat suara Pemilu 2004 Daan Dimara benar-benar 'berontak' atas perlakuan yang menurutnya tidak adil dari Pengadilan Tipikor.Selain melaporkan mantan rekannya di KPU Hamid Awaludin ke polisi, putra Papua ini juga melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan Presiden SBY.Menurut Daan, JPU yang menangani kasusnya telah memanipulasi fakta persidangan. Karena dalam persidangan dengan agenda tuntutan, JPU meminta izin kepada majelis hakim supaya fakta persidangan tidak dibacakan."Jadi kita lihat mereka sengaja menyembunyikan fakta persidangan. Manipulasi tersebut terkait dengan pemberian kesaksian dari Untung (Direktur PT Royal Standar Untung Sastrawijaya, rekanan KPU) yang menyatakan dalam BAP bahwa Daan menghadiri rapat pada 14 Juni 2004, padahal dalam kenyataannya tidak," kata kuasa hukum Daan Dimara, Erick S Paat di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (14/9/2006).JPU yang mendakwa Daan Dimara dalam kasus segel surat suara Pemilu 2004 adalah Tumpak Simanjuntak, Zet Todung Allo, dan Suwarji.Dengan memperkarakan kasus ini, Erick berharap agar penuntut umum bisa bekerja lebih profesional, dan tidak memutarbalikkan fakta."Kami ingin memperlihatkan kepada masyarakat umum, beginilah kerja JPU yang tidak profesional sehingga merugikan Daan Dimara," sesalnya.Erick juga mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dugaan sumpah palsu Hamid Awaludin yang kini menjabat Menkum HAM."Bukti-bukti yang kami bawa saat ini, BAP dan tuntutan JPU. Di dalam situ ada keterangan saksi yang menyatakan, Hamid yang memimpin rapat pada 14 Juni 2004 dan menentukan harga untuk segel surat suara sebesar Rp 99 per keping," jelas Erick. (ahm/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads