Polres Bogor menggelar kegiatan Jumat Curhat bagi warga yang hendak mengadu maupun mengkritik permasalahan yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satu warga melaporkan dirinya menjadi korban makelar kasus (markus).
"Adanya perkara dan pihak keluarga di mana sudah dilakukan penahanan, dan dijanjikan oleh orang luar (markus) bisa menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi," kata Kabagops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).
Oleh markus tersebut, warga mengaku dimintai uang Rp 35 juta. Warga itu memiliki keluarga yang saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara diselesaikan dengan mengeluarkan dana Rp 35 juta dan sudah ditahan berinisial S di Polsek Cibinong," ujarnya.
Adhimas mengimbau warga membuat laporan polisi dengan adanya kejadian itu. Sebab, warga tersebut telah memberikan uang Rp 35 juta kepada markus tersebut.
"Segera pihak keluarga yang menjadi korban orang luar tersebut (markus) untuk membuat pelaporan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Adhimas juga akan menindaklanjuti laporan warga tersebut. Pihaknya akan mendalami penipuan oleh markus terhadap warga itu.
"Menanggapi hal tersebut bahwa kasus ini akan diperdalam dan akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian Polres Bogor," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Cerita Mahfud soal 'Ustaz di Kampung Maling' Saat Bahas Makelar Kasus':