Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Dia belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Syarief.
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
(zap/mea)