Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni, Tak Ada Pengamanan Khusus

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni, Tak Ada Pengamanan Khusus

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 11:11 WIB
Gedung PN Jaksel
Foto Gedung PN Jaksel: (Ari Saputra/detikcom)

Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David

Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.

"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

Dia belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.

Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Syarief.

Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.


(zap/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads