Cuitan Denny Indrayana di media sosial soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai berbuntut panjang. Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
Dirangkum detikcom, Jumat (2/6/2023), Denny mulanya mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu. Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'.
Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.
Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.
KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun.
PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.
Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan.
Salam Integritas!
Respons MK
Juru bicara MK Fajar Laksono mengaku belum tahu soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Dia juga mengaku tak tahu soal adanya dissenting opinion seperti yang disampaikan Denny.
"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.
Ketua MK Anwar Usman juga bertanya-tanya tentang putusan apa yang bocor.
"Ah, itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Denny Indrayana Dipolisikan
Terbaru, polisi mengatakan telah menerima laporan dari warga berinisial AWW atas Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
"Adapun saksi-saksi yaitu an WS dan an AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 GB," sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
"Adapun saksi-saksi yaitu an WS dan an AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 GB," sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
Simak Video 'Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Anies Percaya Peran Polri':
Polri Akan Proporsional
Polri pastikan bakal proporsional mengusut kasus tersebut. Polri saat ini tengah mendalami perkara tersebut.
"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," imbuh Agus.
Agus menyatakan saat ini pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.
"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," imbuh Agus.
Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun, mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Agus.
Denny Siap Hadapi
Denny Indrayana buka suara setelah dirinya dilaporkan ke polisi. Denny mengaku siap menghadapi laporan tersebut.
Denny menunjuk kuasa hukum dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm untuk menanggapi laporan tersebut. Denny menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan polisi.
"Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," ujar kuasa hukum Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6).
Pihak Denny meminta aparat menangani laporan itu secara profesional. Kuasa hukumnya meminta tak ada kriminalisasi bagi orang yang menyampaikan pendapat.
"Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," ujarnya.
"Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," sambung tim kuasa hukum Denny.