Polisi Buru 2 DPO Otak Pabrik Pil Ekstasi di Tangerang dan Semarang

Polisi Buru 2 DPO Otak Pabrik Pil Ekstasi di Tangerang dan Semarang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 02 Jun 2023 23:02 WIB
Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit.
Penampakan pabrik pil ekstasi di Tangerang, Banten. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar pabrik pil ekstasi yang berada di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tangerang, Banten. Total empat pelaku sudah diamankan, otak pabrik pil ekstasi masih diburu polisi.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyatakan pihaknya tengah memburu 2 daftar pencarian orang (DPO) terkait produksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional ini. Keduanya merupakan orang yang memerintah para tersangka.

"Ada dua tersangka yang di-DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," kata Rudy di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tanggerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan di Tangerang yakni pria berinisial TH (39) dan N (27). TH, kata dia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara.

Sementara di Semarang, Jawa Tengah, polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penyelidikan polisi, lanjut dia, aktivitas dua tersangka yang berada di Tangerang dikendalikan oleh orang berinisial B, sementara terhadap tersangka di Semarang oleh orang berinisial K.

Bareskrim Polri sebelumnya merilis hasil pengungkapan pabrik gelap jaringan internasional yang memproduksi pil ekstasi. Pada penggerebekan itu, polisi berhasil menyita alat pencetak pil hingga bahan baku pembuatan barang haram itu.

"Di Tangerang, polisi berhasil mengamankan mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi," paparnya.

Sementara di Semarang, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti yang sudah tercetak sebanyak 9.517 butir ekstasi. Kemudian 593 butir kapsul warna kuninga, 300 butir kapsul warna merah, kemudian bahan belum jadi dan berbagai warna kapsul, bubuk pink, dan tepung dengan berat total 9,7 Kg.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pil ekstasi hasil pabrik gelap itu belum beredar. Selain itu, dia menyatakan pihaknya masih akan menelusuri terkait asal barang-barang haram itu didatangkan.

"Untuk asal barang masih ditelusuri. Apakah ini berasal dari importir yang importir tertentu, tidak semua importir bisa import prekursor, jadi apakah ini dari importir prekursor resmi atau nanti akan ditelusuri lagi," tandasnya.

Lebih lanjut, kata Agus, alat pencetak pil yang digunakan pelaku dapat mencetak sebanyak 3.000 pil ekstasi dalam kurun waktu 30 menit.

"Kalau home industri alat cetaknya tidak seperti ini, karena setengah jam bisa 3.000 (butir). Alat ini cukup efektif untuk membuat pil, ini makannya kalo segera tidak dilakukan penindakan khawatir akan beredar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads