Polisi menggerebek pabrik pembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan ribuan pil dalam 30 menit.
Pantauan detikcom pada Jumat, (2/6/2023), rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu berada di perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rumah yang berada di kawasan elite itu sebelumnya kosong tak berpenghuni. Rumah dua lantai yang memiliki desain minimalis itu kini telah dipasangi garis polisi, pertanda batas dari aktivitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam rumah itu terdapat narkoba berupa pil ekstasi, bahan baku pembuatan pil ekstasi, juga alat pencetak pil yang diduga dikirim dari luar negeri.
Seorang warga setempat bernama Pramono menceritakan saat penggerebekan pabrik gelap pembuatan narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
"Kemarin sore (Kamis 1/6) digerebeknya. Pas penggerebekan saya nggak di sini, kita tahu ada penggerebekan dari grup warga," kata Pramono saat ditemui di lokasi.
Dia menuturkan warga setempat tak mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam satu unit rumah mewah tersebut. Sebab, sang penghuni diketahui baru tinggal di rumah yang disewanya itu melalui seorang agen sejak beberapa hari belakangan.
![]() |
Lebih lanjut Pramono mengatakan dia hanya mengetahui dua pria dewasa yang menghuni satu unit rumah mewah itu. Ia menyatakan kedua orang tersebut tak pernah berinteraksi dengan warga sekitar.
"Tinggal dua orang laki-laki masih muda, mereka baru 4 hari menghuni di sini. Rumah itu lampu teras dan atas selalu dimatikan," imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pil ekstasi hasil pabrik gelap itu belum beredar. Selain itu, dia menyatakan pihaknya masih akan menelusuri terkait asal barang-barang haram itu didatangkan.
Lebih lanjut, kata Agus, alat pencetak pil yang digunakan pelaku dapat mencetak sebanyak 3.000 pil ekstasi dalam kurun waktu 30 menit.
"Kalau home industri alat cetaknya tidak seperti ini, karena setengah jam bisa 3.000 (butir). Alat ini cukup efektif untuk membuat pil, ini makannya kalo segera tidak dilakukan penindakan khawatir akan beredar," pungkasnya.
Polisi juga menggerebek di Semarang yang masih satu jaringan dengan lokasi di Kabupaten Tangerang. Total ada 4 tersangka yang diamankan yakni berinisial TH (39) dan N (27), serta MR (27) dan ARD (24).
Diketahui, pengungkapan kasus pembuatan pil ekstasi ini berawal dari temuan barang dari luar negeri yang mencurigakan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Bea Cukai Bandara Soetta pun kemudian berkoordinasi dengan Polri, saat diperiksa ternyata barang itu alat pembuatan pil ekstasi dan juga bahan bakunya.