Jadi Pengepul Judi Togel, Seorang Wanita di Jakbar Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Togel, Seorang Wanita di Jakbar Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jun 2023 21:22 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono merilis kasus ibu yang buang bayi aborsi, di Tomang, Jakarta Barat, umat (9/9/2022).
Muharram Wibisono. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial N (42) di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengepul uang hasil judi togel. Wanita berinisial N menjadi pengepul judi togel selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wibisono menjelaskan modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.



"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," kata dia..

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," ujarnya.

Bintang menambahkan pelaku kurang lebih sudah tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online. Pelaku menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer nggak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ungkapnya.

"Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(rfs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads