Pria berinisial AM (20) di Serang, Banten, ditangkap karena diduga mencabuli seorang balita. AM disebut berstatus sebagai mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar mengatakan AM ditangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Penangkapan dilakukan atas laporan keluarga korban.
"PPA, dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujar Nandar ke wartawan di Serang, Jumat (2/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AM diduga melakukan pencabulan pada Kamis (9/2). Korban yang juga tetangga pelaku waktu itu sedang bermain di dekat rumah pelaku.
Pada sekitar pukul 17.30 WIB, korban digendong pelaku dan dibawa masuk ke rumahnya. Setelah pulang, korban menangis karena kesakitan. Rupanya, setelah dicek, ada darah di kemaluan korban.
"Korban berusia 5 tahun sedang bermain di depan rumahnya. Tidak lama kemudian, pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," ujarnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan ke korban di rumah sakit.
"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," katanya.
AM kini ditahan di Polresta Serang Kota. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga 'Saat Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman':