Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendorong agar polisi mengusut kasus dua wanita mencuri lima Al-Qur'an di salah satu musala di Depok, Jawa Barat (Jabar). Fahrur mewanti-wanti jangan sampai Al-Qur'an itu disalahgunakan.
"Mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam, dan termasuk dosa besar yang mendapat ancaman hukum berat manakala melebihi batasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 38," kata Fahrur kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
"Mencuri dalam bentuk apa pun adalah haram dan dilarang, meskipun barang remeh ataupun Al-Qur'an," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui pihak musala tidak melaporkan kasus ini kepada polisi. Namun Fahrur mendorong polisi tetap mengusut kasus ini.
"Dalam kasus tersebut hendaknya dilakukan pemeriksaan, apa motif mereka mencuri Al-Qur'an. Jika sengaja untuk dijual-belikan, semisal dijual ke tukang kertas loak, harus diproses dan dihukum sesuai aturan undang-undang pencurian. Sebaiknya dilakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan," tutur dia.
Selain itu, menurut Fahrur, pencuri harus diberi pemahaman jika mencuri Al-Qur'an untuk digunakan di rumah. Menurutnya, banyak lembaga yang ingin memberikan bantuan Al-Qur'an.
"Namun, jika tujuan untuk dibaca sendiri di rumah, hendaknya dia diberi peringatan agar meminta secara baik-baik, bukan dengan cara mencuri. Insyaallah banyak lembaga yang bersedia memberikan bantuan Al-Qur'an secara gratis bagi yang membutuhkan," katanya.
Pencurian Al-Qur'an ini sebelumnya viral di media sosial. Dua orang wanita itu mencuri Al-Qur'an di Musala Nur Umariyah, Limo, Cinere, Depok. Diketahui ada lima buah Al-Qur'an yang dicuri dari musala tersebut.
Dalam rekaman video yang viral terlihat dua wanita berjilbab masuk ke dalam musala. Salah satunya berpakaian mirip seragam SMP.
Aksi pencurian Al-Qur'an itu terjadi pada Rabu (31/5/2023), sekira pukul 14.50 WIB. Pencurian baru disadari setelah jemaah hendak tadarus mendapati Al-Qur'an sudah tidak ada di tempatnya.
Pihak musala tidak lapor polisi dan mengikhlaskan Al-Qur'an yang telah dicuri tersebut.
"Iya kami ikhlaskan, kami merasa mungkin mereka juga sedang butuh gitu ya. Kami merasa khilaf juga mungkin tidak mempedulikan mereka," ujar Pengurus DKM Musala Nur Umariyah, Nian Kurniawan, kepada wartawan di lokasi, Kamis (1/6/2023).
"Kalau memang mereka butuh untuk dibaca ya kami juga alhamdulillah," tuturnya.
Simak juga 'Saat Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam':