Kapolda Sulteng soal Oknum Brimob di Parimo Belum Jadi Tersangka: Minim Bukti

Kapolda Sulteng soal Oknum Brimob di Parimo Belum Jadi Tersangka: Minim Bukti

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 18:27 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho
Foto: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan pihaknya masih minim alat bukti untuk menetapkan oknum polisi menjadi tersangka kasus persetubuhan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng. Agus meyakini timnya segera mengumpulkan alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti, tersangka sudah ada aturan paling tidak dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Meski begitu, Agus memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Siapapun yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana yang disampaikan kita tidak pandang bulu kita akan proses siapapun terlibat di dalam kasus ini, karena negara kita negara hukum dan di mata hukum kita semua sama, sehingga tidak ada pengecualian, kita semua harus patuh dan taat hukum sendiri," tegasnya.

Terkait sosok oknum polisi berinisial NPS ini, Agus mengatakan dia adalah anggota yang bertugas di Parimo. Namun, kini NPS sudah ditarik ke Polda Sulteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Oknum anggota polri bertugas di mana, bertugas di sana Parimo, tapi sekarang kita sudah tarik ke polda, dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Persetubuhan Dilakukan Sejak April 2022

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023 menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023. Terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.

Dia mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buronan. Dia meminta para buronan itu segera menyerahkan diri.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads