Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan kasus pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur. Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani menyebut yang utama dalam kasus ini adalah penanganan perkara harus jelas dan tegas.
"Yang paling penting itu adalah proses hukumnya dilakukan dengan jelas dan tegas terhadap siapapun termasuk jika ada aparat Polri yang terlibat," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Arsul mengatakan penerapan pasal kepada pelaku bisa dibuat secara berlapis. Dia meminta agar polisi berkoordinasi sejak awal dengan jaksa mengenai penerapan pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pasal itu kan bisa dibuat berlapis juga. Kami di Komisi III meminta agar dalam kasus-kasus di mana ada persinggungan pasal-pasal pidana terkait dan hal ini mendapat perhatian publik maka seyogyanya dari tahap awal proses hukum, penyidik Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan," katanya.
"Karena bagaimanapun juga soal penerapan pasal pidana yang paling pas dan menjadi yang utama atau primair maka itu adalah domainnya jaksa penuntut umum ketika menentukannya dalam surat dakwaan. Dan konsultasi penyidik dengan JPU sejak awal hal yang tidak ada salahnya," lanjutnya.
Arsul kembali menekankan agar pengungkapan kasus ini berjalan cepat. Dia juga mendorong agar bukti-bukti dalam kasus ini segera dilengkapi.
"(Pengungkapan kasus) itu saya kira yang utama, karena soal pengenaan pasal itu kan pada akhirnya akan tergantung pada fakta hukum, bukti-bukti yang dapat diperoleh termasuk apa keterangan ahli," katanya.
Polisi Nyatakan Persetubuhan Anak
Sebelumnya, polisi menegaskan bila kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Agus menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di mana terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ucap Agus.
Saat ini Agus mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Dari 11 terduga pelaku di mana 1 di antaranya adalah oknum anggota Brimob yang belum menjadi tersangka, masih ada 3 orang lainnya yang masih dalam kejaran polisi atau berstatus buronan.
Berikut 11 terduga pelaku persetubuhan anak di Parimo ini:
1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa
7. K alias DD, 32 tahun, petani
8. AW yang sampai saat ini masih buron
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
10. AK yang sampai saat ini masih buron
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.