Akibat Pasal Karet, Kritik Bisa Dianggap Penghinaan
Kamis, 14 Sep 2006 07:49 WIB
Jakarta - Pasal-pasal karet masih terdapat dalam hukum pidana kita. Beberapa pasal digunakan untuk menjerat kritik yang dianggap sebagai tindakan menghina pejabat negara. Sebab itu bila ingin melakukan kritik harus berhati-hati."Efek negatif pasal ini kritik yang dilakukan bisa dianggap sebagai suatu penghinaan," kata ahli hukum pidana UI, Dr Rudi Satriyo, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Kamis (14/9/2006).Namun, Rudy justru menyatakan bahwa keberadaan pasal karet ini, seperti pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan kepada kepala negara, masih diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada diri orang yang harus dilindungi. Juga untuk melindungi martabat dan kehormatan seseorang. "Tapi kalau bicara soal penghinaan kepada pemerintah, saya setuju keberadaan pasal soal itu dicabut karena tidak jelas siapa yang dimaksud," ujar Rudy.Rudy juga menilai keberadaan pasal karet ini sebagai sesuatu yang wajar. Dia mencontohkan di beberapa negara bekas jajahan Inggris dan Belanda pasal-pasal yang mengatur penghinaan kepada pejabat negara masih ada, meski soal penghinaan kepada pemerintah kebanyakan sudah dicabut."Sebenarnya pasal-pasal yang dinamakan karet itu tergantung bagaimana yang menggunakannya karena itu dinamakan pasal karet atau fleksibel," jelas Rudy.Mengomentari kasus yang menimpa Egi Sudjana dan mahasiswa UIN yang dijerat pasal karet, Rudy menegaskan, jika ingin tidak dianggap sebagai suatu penghinaan mereka harus membuktikan apa yang mereka tudingkan."Mereka harus mampu melakukan pembuktian kalau tidak ingin dianggap bersalah," tandasnya.
(ndr/)











































