Polisi Diminta Abaikan Laporan Terhadap Pelempar Telur Hendarman

Polisi Diminta Abaikan Laporan Terhadap Pelempar Telur Hendarman

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 07:20 WIB
Jakarta - Polisi diminta mengabaikan laporan terhadap Fariz Rama Putra, pelempar telur ke Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji. Sebab laporan itu tidak diajukan sendiri oleh korban, yaitu Hendarman."Kalau delik aduan tidak bisa diwakilkan, harus korbannya yang melapor, bukan orang lain," kata pengacara Fariz dari LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Kamis (14/9/2006).Sampai saat ini, lanjut Nurkholis, status Fariz dalam kasus pelemparan telur itu juga belum jelas. Fariz juga belum menerima surat panggilan mengenai kasus tersebut."Tapi kami akan terus melanjutkan laporan balik kami mengenai pengeroyokan dan pemukulan terhadap Fariz," tutur Nurkholis.Sebelumnya polisi mengambil inisiatif melaporkan Fariz ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Padahal Hendarman menyatakan tidak akan melakukan penuntutan dan memaafkan pelaku pelempar telur itu.Laporan terhadap Fariz ini disampaikan 12 September yang lalu, dengan pelapor seorang anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya berpangkat inspektur satu. Fariz dilaporkan dengan tuduhan melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.Hendarman dilempar telur oleh Fariz usai menghadiri rapat kerja di DPR Senin lalu. Saat itu pun Fariz mendapatkan pukulan dari aparat yang menjaga Hendarman.Fariz juga telah mengajukan laporan mengenai pemukulan itu ke Polda Metro Jaya pada Senin 11 September 2006. (nal/)


Berita Terkait