Hari Kamis 1 Juni dan Jumat 2 Juni 2023 merupakan tanggal merah. Lantas, bagaimana aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta, apakah tetap berlaku?
"Kalau libur nasional, ganjil genap tidak ada," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (31/5/2023).
Seperti diketahui, Kamis (1/6) adalah tanggal merah Hari Lahir Pancasila. Sedangkan pada Jumat (2/6) juga merupakan tanggal merah cuti bersama Hari Raya Waisak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aturan sendiri, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan selama hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Ganjil Genap ditiadakan selama weekend dan juga libur nasional. Artinya, selama 4 hari ke depan penerapan ganjil genap akan diliburkan.
"Lokasi titik kawasan Ganjil-Genap (GAGE) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jumat (06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB). Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagran, Rabu (31/5/2023).
Berikut rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Simak juga 'Ini Kewajiban dan Larangan Bagi Wisatawan Asing yang Berlibur ke Bali':