Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), dibuat mabuk lalu diperkosa 11 orang. Kini, remaja tersebut menjalani operasi pengangkatan rahim di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu.
"Pemeriksaan medis lengkap sudah dilakukan pihak rumah sakit, dan rencananya operasi dilakukan pekan depan oleh tim dokter dan perawat, karena kondisi terakhir pasien sudah stabil," kata Direktur RSUD Undata Palu dr Herry Mulyadi di Palu dilansir dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Operasi pengangkatan rahim dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap. Ia mengatakan bisa dipastikan jika operasi tidak dilakukan maka akan berisiko bagi keselamatan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengancam pasien jika tidak dioperasi, karena tindakan operasi jauh lebih baik. Dokter tidak harus mengangkat kalau masih bisa dengan obat, tapi hasil pemeriksaan harus dioperasi untuk menyelamatkan pasien," katanya.
Pasien kini ditangani oleh empat dokter ahli bedah di RSUD Undata Palu. Saat ini korban masih diisolasi di ruangan khusus sebagai upaya melindungi privasi korban.
Korban hanya didampingi keluarga. Otoritas rumah sakit tidak mengizinkan orang lain untuk menjenguk pasien, hal ini demi pemulihan psikologi pasien.
"Karantina sambil menunggu waktu operasi, dan kami pihak rumah sakit terus berupaya memberikan yang terbaik kepada pasien" ucap Herry.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono telah menjelaskan soal penanganan kasus ini. Yudy mengatakan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.
Sepuluh dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HST.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengakui oknum Brimob belum ditetapkan tersangka. Oknum perwira tersebut masih didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," tegas Djoko kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dugaan Oknum Brimob Terlibat Masih Kurang Bukti
Djoko berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob. Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.
"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak," tegasnya.
Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban. Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," ujar Kombes Djoko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak juga Video: Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan