Soal Ali Mazi, Mendagri Tunggu Surat dari Panitera PN Jakpus

Soal Ali Mazi, Mendagri Tunggu Surat dari Panitera PN Jakpus

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 21:54 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf mengaku belum menerima surat resmi terkait perubahan status Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa. Umumnya, prosedur penonaktifan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi dimulai dari surat pemberitahuan resmi dari panitera pengadilan tempat kasus itu disidangkan, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Biasanya kita mendapat surat pemberitahuan resmi terkait perubahan status tersangka ke terdakwa, sampai hari ini kami belum mendapatkannya," tegas Ma'ruf dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR Komisi Hukum dan Komisi Pemerintahan Daerah, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/9/2006).Mendagri dalam kasus Ali Mazi memang sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengetahui perubahan status tersebut. Kemungkinan besar, lanjut Ma'ruf, panitera pengadilan masih melakukan proses administrasi atas perubahan status itu. "Begitu kita menerima surat dari panitera, langsung kita prose dengan menindaklanjuti ke Presiden, karena yang berwenang untuk menonaktifkan pejabat adalah Presiden," ujarnya.Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton itu, timtas tipikor menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, mantan Pengacara PT Indobuild Co Ali Mazi, Kakanwil BPN Jakarta Pusat Robert J Lumempauw, dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma yudhistira (sekarang Kepala BPN Jakarta Selatan). Diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,9 triliun. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait