Jaksa Agung Ajukan Izin Pemeriksaan Gubernur Jabar

Jaksa Agung Ajukan Izin Pemeriksaan Gubernur Jabar

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 21:12 WIB
Jakarta - Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) untuk kasus dugaan korupsi uang kadeudeuh, APBD 2001-2002 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berlanjut. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengajukan permohonan izin ke presiden untuk memeriksa Gubernur Jabar Danny Setiawan.Kasus ini lebih dikenal dengan nama kaveling-gate, yang diduga merugikan negara senilai Rp 33,4 miliar."Jaksa agung sudah mengajukan permohonan izin pada presiden agar Gubernur Jabar diperiksa sebagai saksi. Surat kami tertanggal 14 Juli 2006," kata Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh dalam rapat dengan Panitia Kerja Gabungan Komisi II dan III DPR mengenai PP 110 tahun 2000, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/9/2006).Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, menegaskan bahwa pengajuan izin terhadap Danny menunjukan kejaksaan tidak berniat melakukan tebang pilih dalampemberantasan korupsi.Sementara itu mantan Ketua DPRD Jabar periode 1999-2004, Eka Santosa, yang saat ini anggota Komisi III DPR mengatakan bahwa Danny saat itu berperan sebagai penyusun dan penanggung jawab APBD bersama DPRD. Danny pada saat itu merupakan Sekda Pemprov Jabar."Beliau (Danny) pengambil inisiatif dan menyampaikan ini adalah alokasi yang paling aman," kata Eka.Kasus ini menyangkut pembagian jatah kavling perumahan untuk 100 anggota dewan. Kasus ini mulai mencuat ke permukaan sekitar Juli 2002, dan mendapat sorotan dari masyarakat karena dananya diambil dari Pos 2.14 APBD Jabar.Eka Santosa, Koerdi Moekri (Wakil Ketua DPRD Jabar) bersama dengan dua mantan anggota DPRD lainnya dijadikan tersangka dalam kasus ini, dan sudah diproses di pengadilan. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait