DPR Pertanyakan Diskriminasi Pengusutan Korupsi di Daerah
Rabu, 13 Sep 2006 20:40 WIB
Jakarta - Diskriminasi pengusutan kasus korupsi di daerah di pertanyakan anggota Panitia Kerja (panja) DPR bidang DPRD dan Kepala Daerah. Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar antara Panja, Mendagri, Jaksa Agung serta Kabareskrim Mabes Polri di gedung DPR, Senayan. Pertanyaan itu muncul antara lain dari FX Sukarno yang menanyakan tindakan aparat penegak hukum yang begitu mudahnya memeriksa pejabat bila melibatkan suatu proyek pembangunan."Muncul ketakutan pejabat daerah untuk membangun. Mereka lebih baik menanamkan uang pada Sertifikat Bank Indonesia", ujar Sukarno.Sementara Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan untuk meluruskan opini yang telah dibangun kalau DPR melindungi koruptor. Dia juga mempertanyakan ada diskriminasi dalam pengusutan kasus korupsi di DPRD."Di Simeuleu, Aceh, gara-gara asuransi Rp 1,5 juta semua anggota DPRD jadi tersangka, kecuali Fraksi TNI/Polri. Apa ini yang diartikan sebagai penegakan hukum yang dimaksud SBY ?" tutur Priyo.Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mendagri M Ma'ruf mengatakan eksekutif juga bisa diusut bila terbukti bersalah. "Yang terbukti tidak bersalah direhabilitasi. Yang bersalah dipecat seperti Bupati Temanggung," jelas Ma'ruf.Lalu mengenai ketakutan yang berlebihan Mendagri menjelaskan bahwa pengawasan punya sisi negatif dan positif. Negatifnya adalah ketakutan untuk berbuat, sedangkan positifnya ketakutan untuk korupsi. "Kita terus melakukan sosialisasi peraturan agar eksekutif dan legislatif di daerah bertindak sesuai aturan," tegas Ma'ruf.Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara menjawab pertanyaan soal diskriminasi pada Fraksi TNI/Polri. Menurutnya pada waktu ada Fraksi TNI/Polri yaitu pada periode 1994-1999 belum berlaku UU No 2 thn 2002."Sehingga mereka kena hukum militer bukan hukum pidana. Kalau setelah ada UU No 2 thn 2002 semua anggota legislatif kena hukum pidana," ungkap Makbul.
(ndr/ndr)











































