Masriah Penyiram Tinja Ditahan di Kejari Sidoarjo Usai Divonis 1 Bulan Bui

Suparno - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 14:05 WIB
Jakarta -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis kurungan penjara 1 bulan. Usai vonis diketok, Masriah langsung ditahan.

Dilansir detikJatim, sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi yakni Nur Mas'ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Usai menjatuhkan vonis, hakim tunggal memerintahkan Masriah agar segera ditahan. "Terdakwa segera dilakukan penahanan," kata Didi di PN Sidoarjo, dilansir detikJatim, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim. Untuk itu, pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menahan tersangka.

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar.

Setelah selesai sidang, Masriah akan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dia akan ditahan selama sebulan di sana.

"Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali Akbar.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork