Kementerian Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan dan memberi edukasi program jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal. Pada Selasa (30/5) kegiatan sosialisasi digelar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan gencarnya sosialisasi dan edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek, serta memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di Kabupaten Demak.
"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja jadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," kata Indah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah mengatakan program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan bagi pekerja di saat melakukan pekerjaan. Termasuk juga perlindungan di masa tua dengan manfaat yang diterima sangat besar.
"Kita terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia, bahkan di luar negeri kepada pekerja migran, juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena pekerja migran di luar negeri memiliki resiko sangat besar," tutur Hindun Anisah.
Hindun Anisah berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek, dapat segera mendaftarkan diri dan bagi yang telah menjadi peserta, dan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada lingkungan terdekatnya.
"Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi," ucap Hindun.
Hindun Anisah menggarisbawahi program Jamsostek ini merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga tiba hari tua/masa tua.
"Dengan besaran iuran tidak sampai Rp20 Ribu, maka akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujar Hindun Anisah.
Lihat juga Video: Kemnaker Salurkan BSU Tahap 7 untuk 3,6 Juta Pekerja