Seorang remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Parimo, Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang pria, salah satu pelakunya diduga seorang anggota Brimob. Demi menjalankan aksi bejat pelaku, korban diduga dicekoki terlebih dahulu dengan narkoba dan miras hingga mabuk.
Duduk perkara ini dituturkan oleh pendamping korban, Salma dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng. Salma menuturkan aksi bejat ini bermula saat korban menjadi relawan korban banjir di Parimo pada tahun lalu.
Korban berkenalan dengan para pelaku. Korban tertipu janji tawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh salah satu pelaku. Adapun yang menawarkan pekerjaan itu adalah Arif yang berprofesi sebagai guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inilah yang nantinya menjadi cara para pelaku mempengaruhi korban hingga terjadi pemerkosaan.
"Iya jadi dia berinteraksi dengan para pelaku ini terutama itu, Pak Arif (satu dari 11 terduga pelaku) itu yang guru. Dia (Arif) menjanjikan kerja. Diiming-imingi kerja, pekerjaan apa saja, di rumah makan. (Aslinya) tidak ada itu pekerjaan," ujar Salma pada 27 Mei 2023.
Salma mengatakan usai menyalurkan bantuan, korban tidak pulang ke rumah. Korban kemudian menginap di salah satu penginapan di Parimo.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 terduga pelaku mulai memperkosa korban dengan berbagai imbalan. Para pelaku yang saling mengenal juga membarter korban dengan narkoba jenis sabu, termasuk mengancam korban dengan senjata tajam.
"Menurut korban dia dibarter, cuman belum sempat perjelas dibarter dengan narkoba atau apa cuman dia bilang dibarter, ditukar dia. Kemungkinan yang kami pahami dibarter kemungkinan dibarter dengan narkoba karena diantara pelaku ini ada yang saling kenal kan," kata Salma.
Salma juga mendapat informasi terkait dugaan korban dicekoki narkoba. Yang memcekoki adalah salah satu pelaku berinisial HST. Kendati begitu, Salma belum bisa memastikan apakah HST mabuk karena minuman keras atau narkoba.
"Iya (mabuk). Saya tidak tahu dia mabuk karena apa," tuturnya.
Ternyata, pemerkosaan tersebut terjadi berulang kali. Pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo. Aksi bejat ini dilakukan antara April 2022 hingga Januari 2023.
Kasus Terkuak Saat Korban Mengeluh Sakit
Kasus ini kemudian terkuak usai korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Tak tahan dengan aksi bejat para pelaku, korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2023.
"Januari (2023) itu korban kesakitan baru kemudian dia ngomong sama orang tuanya kalau dia pernah dilakukan demikian dengan sama laki-laki. Dia kasih tahu orang tuanya dia rasa ada gangguan, gangguan reproduksinya," ucapnya.
Adapun dari 11 orang itu, hanya oknum Brimob yang belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi masih kekurangan bukti.
Jalani Operasi Usai Diperkosa
Salma mengatakan korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu. Korban disebut akan menjalani operasi tumor rahim.
Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu. Hal itu karena korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.
"Perkembangan terakhir, korban semalam kembali masuk UGD karena mengalami sakit di vagina dan perut, semalam dimasukkan lagi ke UGD," bebernya, Rabu (31/5/2023).
Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu usai mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.
"Iya (kesehatan terganggu usai diperkosa), pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.
Penjelasan Polisi
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono telah menjelaskan soal penanganan kasus ini. Senada dengan Salma, Yudy mengatakan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.
Sepuluh dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HST.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengakui oknum Brimob belum ditetapkan tersangka. Oknum perwira tersebut masih didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," tegas Djoko kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dugaan Oknum Brimob Terlibat Masih Kurang Bukti
Djoko berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob. Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.
"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak," tegasnya.
Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban. Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," ujar Kombes Djoko.
Para Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 65 KUHP," urai Djoko.
Selengkapnya baca di sini.
Tonton juga Video: Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan