Penyidik KPK memanggil lima orang sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Salah satu yang dipanggil ialah mantan Jaksa KPK bernama Dody W Leonard Silalahi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dalam catatan detikcom, Dody Leonard ternyata memiliki riwayat pelanggaran etik selama bertugas di KPK. Setidaknya, ada dua kasus etik yang melibatkan Dody.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody pernah dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan sesama pegawai KPK berinisial S. Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh suami S.
Dewas KPK lalu menggelar sidang putusan etik pada 7 Maret 2022. Dewas lalu memutuskan Dody dan S bersalah telah melanggar etik. Dody lalu dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Rekam jejak buruk Dody Leonard di kasus etik juga tercatat di perkara dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Saat itu, Lili Pintauli meminta fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok.
Dody disebut-sebut masuk daftar nama yang mendapat fasilitas menonton MotoGP bersama Lili. Namun, kasus ini tidak dilanjutkan karena Lili lebih dulu mengundurkan diri di tengah proses sidang etik.
Dody Leonard juga diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dody pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Selasa (20/12/2022).
Dody saat itu dicecar penyidik soal interaksi Dody dengan sejumlah saksi yang pernah dipanggil penyidik di kasus tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi, dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Kini, Dody Leonard kembali dipanggil KPK di kasus serupa. Dody diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Lihat juga Video 'Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M: