Masriah Penyiram Tinja dan Kencing ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Masriah Penyiram Tinja dan Kencing ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Suparno - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 11:43 WIB
Sidoarjo -

Perempuan bernama Masriah, yang menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, divonis 1 bulan penjara. Masriah diadili dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dilansir detikJatim, Rabu (31/5/2023), sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi. Penuntut dari Satpol PP menghadirkan dua saksi, yakni Nur Mas'ud sebagai pelapor dan Suparno selaku ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Penuntut dari Satpol PP menuntut Masriah karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013. Masriah diyakini melakukan tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim RA Didi Ismiatun kemudian memanggil terdakwa Masriah. Dia bertanya apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

Masriah pun mengakui perbuatannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, majelis hakim kembali memanggil terdakwa. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013. tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membacakan putusan.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads