Digugat Rp 6 Miliar, Jimly Lempar ke Zuhal

Digugat Rp 6 Miliar, Jimly Lempar ke Zuhal

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 19:17 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie enggan menjelaskan kasus gugatan Rp 6 miliar yang ditujukan kepadanya. Jimly meminta agar kasus itu ditanyakan ke Sekjen The International Islamic Forum for Science, Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), Prof Zuhal.Jimly bersama mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Achmad Tirtosudiro, Zuhal, dan Ahmad Lubis digugat PT Jelang Era Global (PT JEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PT JEG menuntut para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 520 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 6,187 miliar."Tanya saja ke Zuhal," kata Jimly sambil membanting pintu mobil dinasnya Toyota Camry Hitam B 9 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/9/2006).Jimly keluar dari kantornya sekitar pukul 17.30 WIB. Wartawan pun langsung mengerubungi Jimly yang mengenakan pakaian dinas MK itu. "Pasti itu deh," ujar dia kepada wartawan yang menanyakan masalah itu. Namun Jimly kemudian enggan menerangkan kepada wartawan mengenai jabatan Zuhal itu. Melalui pesan singkat kepada detikcom, Jimly menjelaskan, Zuhal saat ini adalah Sekjen IIFTIHAR dan Rektor Al Azhar.Sidang perdana gugatan perdata ini sudah digelar di PN Jaksel pada 7 September lalu. Namun karena tidak semua tergugat hadir, sidang akhirnya ditunda hingga 28 September mendatang.Jimly dan para tergugat adalah pemegang Saham PT Global Informasi Bermutu (GIB) diduga melakukan wanprestasi dalam pendirian Global TV. Atas nama forum IIFTIHAR, mereka berniat membuat stasiun TV bernama Global TV. PT JEG menjadi perusahaan konsultan dalam proyek ini.Dalam salah satu poin perjanjian kerja sama antara PT JEG dan para tergugat disebutkan, akan ada pemberian saham bonus sebesar 10 persen dari total 80 persen saham yang dimiliki para tergugat jika Global TV telah beroperasi.Namun pada saat TV Global beroperasi, pembagian saham itu tidak terlaksana, tetapi malah dialihkan kepada investor lain. JEG menilai Jimly dan kawan-kawan dengan sengaja melalaikan kewajiban yang disepakati.Sekadar diketahui PT GIB pada awalnya dimiliki Ahmad Tirtosudiro (Ketua ICMI setelah Habibie) 40%, Jimly Asshiddiqie (Sekjen pertama IIFTIHAR) 30%, Ahmad H Lubis 10%, Nasir Tamara dan Andi Ralie Siregar 20%. (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads