Menko Polhukam Mahfud Md bercerita ada yang usil saat dirinya membentuk tim percepatan reformasi hukum. Mahfud mengatakan orang yang usil itu menanyakan tujuan dibentuknya tim tersebut.
"Kemarin tuh kan saya membentuk tim reformasi hukum, pencepatan reformasi hukum. Ada aja orang usil, 'Apa itu pencepatan reformasi hukum, kerja aja nggak usah pakai tim-tim'," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ladelero, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (30/5/2023) malam.
Mahfud mencontohkan persoalan mafia tanah sebagai salah satu persoalan hukum yang sulit diselesaikan. Mahfud menyebut ada kendala saat tanah itu akan dikembalikan ke negara.
"Lah justru karena ndak bisa (diselesaikan) itu tadi sudah diputus misalnya mafia tanah, oh iya ya, tanah ini salah ni, tapi ketika mau dibalikkan ke negara, siapa dulu yang buat? Cari dulu yang buat. Oh, Pak Bupatinya udah diganti. Yang buat akte lalu buat yang baru lalu gimana, berperkara dulu. Kalau bupatinya oke, Pak BPN dulu yang buat BPN nya sudah pindah semua. Pak sertifikatnya yang asli di sini, dokumennya sudah hilang semua. Sehingga nggak bisa diselesaikan cepat," ujarnya.
Hingga akhirnya kata Mahfud, pemerintah membentuk tim tersebut yang berisikan orang-orang yang pernah mengkritik persoalan hukum. Dia mengatakan perlu ada peta jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan hukum.
"Sehingga nggak bisa diselesaikan cepat. Nah oleh sebab itu, kepada yang suka ngritik itu, mari kumpul, ini kesulitan kami menyelesaikan. Kalau saya melihat ini ada korupsi, untuk menyelesaikan semi korupsi, ini harus ditangkap dulu, sebelum ditangkap ini sudah harus ada vonis pengadilan. Sebelum ini vonis harus jelas dulu ini berlingkar-lingkar. Maka saya katakan ini masalahnya, bukan kita ndak mau bekerja," ucapnya.
"Oleh sebab itu mari berkumpul, pakar-pakar berkumpul gimana caranya buatkan peta jalan untuk menyelesaikan ini. Kalau aturan udah cukup, aparat sudah cukup tapi macet di macem-macem gini," imbuhnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Sabtu (27/5/2023) Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023.
Tim ini terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Selengkapnya pada halaman berikut.
(dek/lir)