PKB Cak Anam PTUN-kan Hamid
Rabu, 13 Sep 2006 17:30 WIB
Jakarta - Konflik di tubuh PKB masih terus terjadi meski sudah ada Kepmen Menkum dan HAM yang mensahkan PKB kubu Muhaimin Iskandar. Tidak terima atas Kepmen itu, PKB Cak Anam berencana menggugat Menkum ke PTUN."Masalah ini belum final. Langkah kebijakan Menkum dan HAM justru membawa masalah baru dalam kehidupan parpol. Untuk itu DPP PKB akan mem-PTUN-kan Hamid Awaludin," kata Ketua DPP PKB muktamar Surabaya Choirul Anam di kantornya, Jalan Kramat VI No. 8, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2006).Dia juga mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengakui keputusan MA Nomor 1896 K/PDT/2005 yang menolak pemecatan Alwi Shihab sebagai ketua umum partai oleh Gus Dur. Keputusan MA nomor 02/Parpol/2006 tentang penolakan kasasi PKB Cak Anam terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Selatan yang mensahkan PKB hasil muktamar Semarang dianggap masih penuh problematika."Terhadap hal ini DPP PKB akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut," tegas Cak Anam.Sementara itu Wakil Ketua PKB AS Hikam mensinyalir kuatnya intervensi pemerintah terhadap konflik yang berkembang di PKB. "Langkahnya melalui keputusan Hamid Awaludin yang mencabut keabsahan PKB versi muktamar Surabaya tidak lain terkait dengan proyeksi 2009. Ini luar biasa konspirasi untuk 2009. Banyak pihak tidak ingin PKB kuat," tegas AS Hikam.Rencananya hari ini juga DPP PKB Cak Anam mendaftarkan gugatan PTUN Hamid Awaludin ke MA.
(san/nrl)











































