"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023, telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Rika menyebut Mario Dandy menjalani pemeriksaan berkas dan cek kesehatan saat tiba di Lapas Salemba. Dia juga menjalani proses administrasi lainnya.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dandy dkk dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," katanya.
Mario Dandy ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba. Dia di sana bersama sembilan orang lainnya.
"Mario dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan ) bersama sembilan orang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari sejak Jumat (26/5).
"Saat ini telah penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5). Mario Dandy akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023.
Simak Video 'Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel':
(lir/lir)