Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo mengatakan semuanya masih berproses.
"Masih proses, masih proses," kata Gatot kepada wartawan di Bandara Soetta, Selasa (30/5/2023).
Gatot mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari Kejagung. Sedangkan 4 pegawai Bea Cukai Soetta tersebut masih berstatus pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentunya kita nunggu lah proses dari kejaksaan. Masih (berstatus pegawai bea cukai)," katanya.
Sebagai informasi, empat pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yang diperiksa adalah saksi MGA, LB, AADY selaku PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Serta saksi AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Salah satu yang digeledah adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Dia menyatakan proses tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.
"Salah satunya ya (penggeledahan di kantor Bea Cukai)," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (15/5). Ketut menjawab pertanyaan benar-tidaknya salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Bea Cukai.
"Tapi masih penyidikan umum sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya," lanjut dia.
Karena itu, Ketut menyampaikan terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih dilakukan pendalaman penyidik. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kasus tersebut.
"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," ucap Kuntadi.
Namun Kuntadi menyatakan belum dapat menjelaskan lebih dalam terkait konstruksi kasusnya.
"Detailnya seperti apa mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang berjalan, sedang mulai berjalan," ucapnya.
Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Simak Video 'Kantor Bea Cukai Tiba-tiba Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas':