Polisi telah menetapkan kakak adik pelaku pembunuhan wanita berinisial T yang mayatnya ditemukan dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal mati.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kasubit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (30/5/2023).
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 365 KUHP
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
Pasal 55 KUHP
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: 2 Orang Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Karung Ditangkap