Dituding Memeras, Hakim PN Jakpus Diancam Dilaporkan ke MA

Dituding Memeras, Hakim PN Jakpus Diancam Dilaporkan ke MA

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 16:36 WIB
Jakarta - Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis kesal. Sebab kliennya Rudyono Darsono ditahan karena tidak sanggup memenuhi Rp 100 juta yang diminta oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kusriyanto."Awalnya terdakwa tidak ditahan, tapi hakim minta Rp 150 juta agar posisi terdakwa tidak ditahan. Karena tidak dipenuhi, dikeluarkanlah surat perintah penahanan," kata Indra Sahnun di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (13/9/2006).Surat penetapan penahanan ini berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2006. Permintaan uang itu disampaikan melalui SMS dan lisan melalui seorang perantara."Hakimnya tidak ngomong langsung," ujar dia. Indra ke PN Jakpus untuk melaporkan kasus itu ke Wakil Ketua PN Jakpus Andriyani Nurdin. "Andriyani berjanji akan menindaklanjuti kasus itu," ujar dia.Ketika akan dikonfirmasi, Andriani enggan bertemu dengan wartawan. Sedangkan hakim Kusriyanto mengelak adanya permintaan dana itu. "Tidak ada suap-suapan," ujarnya singkat.Rudyono adalah Direktur Firma Sugi Santosa. Dia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dalam pengadaan mobil rental dengan PT Jasamarga sebanyak 19 unit untuk transportasi operasional tol Cipularang senilai Rp 34 miliar.Beberapa waktu lalu JPU Sugiyanto mendakwa dengan dakwaan berlapis yakni primer pasal 378 KUHP dan subsider pasal 372 KUHP.Kini Rudyono meringkuk di rumah tahanan Salemba Jakarta. (san/)


Berita Terkait