Pasal Penghinaan Presiden Seharusnya Dihapuskan

Pasal Penghinaan Presiden Seharusnya Dihapuskan

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 15:28 WIB
Jakarta - Pemberlakuan pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Sebab, pasal ini dinilai sudah tidak dapat lagi menjamin proses demokrasi dan komunikasi politik di Indonesia.Hal itu disampaikan pengamat komunikasi politik asal UI Effendi Ghazali saat menjadi saksi ahli pada sidang uji materiil yang diajukan Egi Sudjana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/9/2006). Egi merasa pasal-pasal tersebut telah membawanya ke persidangan akibat tuduhan penghinaan terhadap Presiden atas adanya isu kepemilikan mobil mewah Jaguar. "Pasal itu harus dihilangkan, karena sudah memakan banyak korban dan itu tidak benar. Saat ini prinsip demokrasi kita sudah mencpaai pada tahap semua orang sudah dijamin dalam UU," kata Effendi.Menurut Effendi, persoalan yang harus diperhatikan saat ini adalah bergesernya isu kedekatan para pemilik media dengan kekuasaan. "Dalam kasus rumor jaguar ini, hubungan tali-temali yang dikhawatirkan itu justru cocok sekali. Harry Tanoe adalah pengusaha sekaligus pemilik media yang dalam hal ini mendekati kekuasaan. Justru Presiden harus diingatkan oleh setiap warga negara agar hati-hati terhadap hubungan jenis ini," paparnya.Effendi menjelaskan, isu-isu seperti itu seharusnya ditanggapi dengan arif oleh setiap pemimpin di negara ini. Dan sudah menjadi kewajiban bagi warga negara yang mendengar isu tersebut untuk menelusuri kebenaran isu itu."Justru warga negara yang harus menelusuri kasus ini sambil mengingatkan kepada Presiden agar tidak terjebak dalam kasus seperti ini," ujarnya.Penjelasan Effendi itu juga disetujui oleh saksi ahli dan saksi yang dihadirkan Egi Sudjana, antara lain Hariman Siregar, Yeni Rosa Damayanti, dan pakar hukum dari UGM Sutito.Sutito menilai, perlindungan terhadap Presiden cukup diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur soal ancaman pidana atas penghinaan dan pencemaran nama baik setiap orang. "Pasal-pasal itu menyebabkan hukum yang diskriminatif dan kontradiktif terhadap konstitusi," jelas dia. (ary/asy)


Berita Terkait