Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie digugat PT Jelang Era Global (JEG). Jimly digugat selaku pemegang Saham PT Global Informasi Bermutu (GIB) karena melakukan wanprestasi dalam pendirian Global TV.Dalam dokumen gugatan, selain Jimly masih ada tiga orang tergugat lainnya. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Achmad Tirtosudiro, Zuhal, dan Ahmad Lubis. Jimly sendiri berstatus sebagai tergugat II.Sidang perdana gugatan perdata ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September lalu. Namun karena tidak semua tergugat hadir, sidang akhirnya ditunda hingga 28 September mendatang."Sidang hanya dibuka dan ditunda untuk memanggil tergugat yang belum hadir," kata ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Johanes Suhadi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (13/9/2006).Para tergugat sebelumnya merupakan pengurus sebuah forum keislaman internasional bernama The International Islamic Forum for Science, Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR). Atas nama forum tersebut, mereka berniat membuat stasiun TV bernama Global TV. PT JEG menjadi perusahaan konsultan dalam proyek ini.Dalam salah satu poin perjanjian kerja sama antara PT JEG dan para tergugat disebutkan, akan ada pemberian saham bonus sebesar 10 persen dari total 80 persen saham yang dimiliki para tergugat jika Global TV telah beroperasi.Namun pada saat TV Global beroperasi, pembagian saham itu tidak terlaksana, tetapi malah dialihkan kepada investor lain. JEG menilai Jimly dan kawan-kawan dengan sengaja melalaikan kewajiban yang disepakati.Atas kenyataan inilah kemudian PT JEG melayangkan gugatan perdata kepada ketiganya. PT JEG menuntut para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 520 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 6,187 miliar.
(djo/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini