Laporkan Hamid ke Polisi, Daan Dibebaskan KPK

Laporkan Hamid ke Polisi, Daan Dibebaskan KPK

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 14:29 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 Daan Dimara akhirnya dapat menghirup udara bebas. KPK mengabulkan anggota KPU itu keluar dari bui untuk sementara. Daan diizinkan melaporkan mantan koleganya di KPU, Hamid Awaludin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.Pembebasan sementara Daan ini berdasarkan Surat Bon Tahanan No-B 406/BON.TAH/KPK/IX/2006 tertanggal 13 September 2006. Surat itu ditujukan kapada Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya up Kasubbag Wattah.Surat itu diterima oleh kuasa hukum Daan, Erick S Paat di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Rabu (13/9/2006) dan ditandatangani langsung Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak. "Kalau akhirnya diizinkan, kenapa tidak dari jauh-jauh hari. Tapi karena sudah lepas, ya sudahlah, kami ambil positifnya saja," kata Erick.Erick menjelaskan, laporan itu akan disampaikan kliennya langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman pada Kamis (14/9/2006) besok pukul 09.00 WIB. "Pak Daan akan membawa bukti-bukti di persidangan, BAP dari saksi-saksi, termasuk BAP Hamid. Semua kita serahkan," ujarnya.Erick menilai, keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan kesempatan bagi kliennya melapor ke polisi ini sangat terlambat. Sebab, kliennya akan menghadapi vonis dari majelis hakim pada Jumat mendatang atau satu hari setelah pelaporan itu."Yang penting, klien kami bisa keluar untuk melapor dugaan sumpah palsu itu daripada tidak sama sekali. Dan ini setelah terjadi perdebatan yang seru di persidangan, kami sempat walk out," papar dia. (asy/nrl)


Berita Terkait