2 Oknum TNI Pembawa Sabu 75 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Oknum TNI Pembawa Sabu 75 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Farid Achyadi Siregar - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 23:35 WIB
Jakarta -

Dua oknum prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang menginginkan mereka dihukum mati.

Dilansir detikSumut, sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, tapi dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.

ADVERTISEMENT

Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya di sini.

(eva/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads