3 Bantahan Windy Idol soal Kasus Suap di MA Seret Namanya

3 Bantahan Windy Idol soal Kasus Suap di MA Seret Namanya

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 20:07 WIB
Windy Idol usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Foto: Windy Idol usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy 'Idol' sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy pun membantah sejumlah isu yang menyeret namanya dalam kasus ini.

KPK sendiri belum menjelaskan detail konstruksi perkara yang membuat Hasbi Hasan sebagai tersangka. KPK menjamin penetapan tersangka terhadap Hasbi dilakukan atas dasar kecukupan alat bukti.

"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak swasta yang menjadi tersangka bernama Dadan Tri Yudianto. Ali mengatakan pengembangan kasus dugaan suap ini merupakan bentuk keseriusan KPK dalam mengusut dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Hasbi telah diperiksa KPK sebagai tersangka, namun Hasbi belum ditahan. Hasbi kemudian mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.

Meski belum menahan Hasbi ataupun menjelaskan konstruksi perkara, KPK telah mencegah sejumlah pihak terkait perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya ialah Windy Idol.

Windy dicegah ke luar negeri sejak 12 Januari 2023 dan berlaku selama 6 bulan. Terbaru, KPK memeriksa Windy Idol sebagai saksi.

Usai diperiksa, Windy menyampaikan bantahan atas sejumlah isu yang dikaitkan dengan dirinya dalam perkara ini. Berikut tiga bantahan Windy Idol terkait kasus dugaan suap Hasbi Hasan:

Bantah Terima Duit

Windy 'Idol' mengaku tidak tahu kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Dia juga mengaku tidak menerima apapun terkait kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

"Yang pasti saya sama sekali sedikit pun satu persen nggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy di KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

"Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubunglah apa. Mohon tolong jangan zalim kepada saya," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Tak Ditahan, Hasbi Hasan Pulang Usai Diperiksa KPK

[Gambas:Video 20detik]



Bantah Jadi Penghubung ke Hasbi Hasan

Windy juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap ini. Dia juga mengaku tak bertindak sebagai penghubung ke Hasbi Hasan.

"Tadi saya juga tanya sih kenapa saya jadi sampai gini saya dikaitkan terus saya dibilang sebagai penghubung. Padahal saya sama sekali nggak ada kenal sama satupun orang-orang yang ada di dalam kasus ini," tutur Windy.

Windy kemudian menjelaskan awal mula dirinya kenal dengan Hasbi Hasan. Dia mengatakan dirinya kenal Hasbi karena pernah terlibat kerja sama di production house Athena Jaya.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan di Athena Jaya, sempat kenal," kata Windy.

Windy mengatakan penghasilan Athena Jaya tidak begitu besar. Dia juga mengaku cuma sebentar terlibat di Athena Jaya.

"Nggak, nggak ada. Athena Jaya itu penghasilannya nggak besar-besar banget," ujar Windy.

"Saya sebentar doang di situ. Tapi saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah ke luar negeri pada saat itu. Jadi benar-benar nggak lama tahu tentang Athena Jaya lagi," tambahnya.


Tak Tahu Kenapa Dicegah ke LN

Windy mengaku heran mengapa dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 12 Januari 2023.

"Iya saya juga nggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya mau saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi. Terus karena saya mau keluar negeri saya izin nggak visa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK," katanya.

"Karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal deh. Tapi beritanya jadi ke mana-mana," tambahnya.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads