Seorang pria berinisial T (34) di Cengkareng, Jakarta Barat, diamuk massa. Pria tersebut mendapat bogem mentah setelah dipergoki mencuri satu set televisi dari rumah kosong.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/5). Pelaku diketahui mencuri televisi dari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja.
"Saat korban sedang bekerja, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan pelaku mengambil televisi," kata Hasoloan saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Hasoloan mengatakan tindakan pelaku digagalkan oleh warga. Pelaku lalu digiring ke Polsek Cengkareng untuk didalami.
"Perilaku tersebut diketahui oleh warga lain dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Hasoloan.
Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan pelaku telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP," ujar dia.
(mea/mea)