Dianggap Banci
DPD Diusulkan Punya Hak Veto
Rabu, 13 Sep 2006 13:08 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) banci dan mandul? Rendahnya kinerja dan kualitas DPD dinilai lantaran hak yang dimilikinya masih terbatas. Biar ngejoss, diusulkan agar DPD diberi kewenangan untuk melakukan veto terhadap UU.Hak veto tersebut tidak saja yang terkait UU tentang isu-isu kedaerahan, tapi juga UU yang lain."Selama ini kan DPD kita banci, dia seharusnya diberi hak veto untuk memberikan otoritas supaya lembaga ini tidak mandul," kata Guru Besar FISIP UI Eko Prasojo usai pengukuhannya sebagai guru besar di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (13/9/2006).Namun Eko menggarisbawahi, untuk mendapatkan hak ini tidaklah mudah, karena di dalam UU belum ada aturannya. Dan untuk mengubahnya, DPR harus siap berbagi kekuasaan."Mana mungkin DPR berbagi kekuasaan. Itu kan akan memperlemah posisinya. Namun kesulitan itu harus ditembus," katanya.Pemberian hak veto ini sebagai upaya menuju sistem dua kamar yang murni sebagaimana biasa diterapkan di negara-negara federal."Konsep DPD-DPR kan lazimnya di negara federal, kenapa tidak sekalian saja. Negara nasional terlalu kecil untuk mengatur masalah besar. Sebaliknya terlalu besar untuk mengatur masalah kecil," ujarnya.
(umi/sss)











































