Sindikat Pengoplos Gas di Kota Bogor Ditangkap, 987 Tabung Disita Polisi

Sindikat Pengoplos Gas di Kota Bogor Ditangkap, 987 Tabung Disita Polisi

Muchamad Solihin - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 18:16 WIB
Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas di Kota Bogor
Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas di Kota Bogor. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Polisi membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap berikut 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram. Kita mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/5/2023).

Bismo menjelaskan, pengungkapan jaringan pengoplos gas bersubsidi ini hasil laporan masyarakat yang mengaku curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian menangkap 3 pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kita lakukan penangkapan. Ada tiga orang yang kita amankan, di antaranya AS, KS, dan SS. Barang buktinya total ada 987 tabung gas, alat pengoplosan, dan lain-lain," kata Bismo.

Ketiga tersangka ditangkap adalah aktor sekaligus pemilik serta penyuntik gas dan driver.

ADVERTISEMENT
Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas di Kota BogorPolresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas di Kota Bogor. (M Solihin/detikcom)

"Peran tiga tersangka yakni AS ini sebagai aktor intelektual. Jadi dia yang pemilik modal, mencari barang kemudian bertransaksi. Sedangkan tersangka KS dan SS ini driver dan penyuntik gas, yang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 dan 50 kg," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ratusan tabung gas 3 kilogram yang disita berasal dari seseorang berinisial C, asal Jakarta. Isi tabung gas ukuran 3 kilogram yang dibeli dengan harga subsidi itu, kemudian dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram nonsubsidi.

Para tersangka kemudian menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi. Pelaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 60 ribu per tabung ukuran 12 kilogram dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.

"Dari pengakuan sementara, para pelaku beraksi sejak 19 Mei, kita tangkap 26 Mei. Setiap hari, para pelaku bisa menyuntik 1.000 tabung gas subsidi 3 kg, untuk dipindah ke tabung gas 12 dan 50 kilogram nonsubsidi," kata Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Bismo.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads