Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Asmar, kini membantah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, melakukan penggadaian kantor bupati. Asmar menyatakan penggadaian itu tidak pernah terjadi.
"Nggak ada itu, mohon maaf nggak itu digadai," kata Asmar di KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Asmar hari ini diperiksa tim penyidik di kasus korupsi Muhammad Adil. Dia diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa di KPK, Asmar kembali meluruskan soal kabar adanya penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti. Dia menegaskan kantor bupati tidak pernah digadai oleh Adil.
"Nggak digadai, nggak ada," katanya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan Asmar di bulan April lalu. Saat itu Asmar menyebut M Adil melakukan penggadaian kantor bupati.
Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau, itu digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Rp 100 miliar. Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4) informasi mengenai digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4).
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Kepala Cabang BRK Syariah Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ridwan, sebelumnya juga telah membantah pihaknya menerima gadai kantor Bupati Meranti dari M Adil. Ridwan menyebut yang dilakukan M Adil adalah pinjaman Rp 100 miliar untuk pembiayaan infrastruktur.
"Sebenarnya itu pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Ya sifatnya pembiayaan, bukan kredit atau juga digadaikan," kata Ridwan, Sabtu (15/4).
Ridwan menyebut Adil saat itu meminjam uang kepada BRK Syariah untuk bangun infrastruktur lewat kerja sama. Pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset kantor Dinas PUPR.
"Pinjaman ini sama dengan daerah-daerah lain, di Jawa juga ada. Ada miskomunikasi saja, bukan digadaikan karena hanya lewat underlying asset saja," kata Ridwan.
Simak juga Video: Campur Tangan Brigjen Endar dalam OTT Bupati Meranti