Karyawan Minimarket Cerita Momen Ngeri Ditodong-Dibacok Perampok di Jaksel

Karyawan Minimarket Cerita Momen Ngeri Ditodong-Dibacok Perampok di Jaksel

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 15:15 WIB
Karyawan minimarket cerita detik-detik dirampok. Satu pelaku tewas didor polisi.
Foto: Karyawan minimarket cerita detik-detik dirampok. Satu pelaku tewas didor polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku perampokan spesialis minimarket yang menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Rizki Dika Pratama yang merupakan karyawan minimarket menceritakan momen menegangkan saat perampokan terjadi.

Rizki menceritakan, minimarket tempatnya bekerja sendiri berada di sekitar Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 02.51 WIB.

Saat itu Rizki tengah piket malam bersama temannya. Rizki sendiri saat itu tengah menjadi pramuniaga, sementara temannya tengah berada di gudang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba kedua pelaku SS (33) dan J (25) datang ke minimarket tersebut. Dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam, keduanya meminta Rizki untuk menyerahkan uang dan ponsel.

"Pelaku masuk dua orang dan langsung menodongkan pistol ke saya dan langsung minta menyerahkan duit sama handphone," kata Rizki di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENT

Rizki pun tak mau menyerahkan dan terus melawan. Namun, pelaku lantas membacoknya dengan senjata tajam yang dibawanya hingga mengalami sejumlah luka.

Rizki pun sempat tak sadarkan diri usai dibacok pelaku. Saat sadar dirinya sudah berada di rumah sakit.

"Terus pada saat itu saya melawan terus saya kena sabetan golok. Pada saat itu dia langsung kabur terus saya tidak sadarkan diri terus langsung di rumah sakit," ujarnya.

Sang Kapten Tewas Ditembak Polisi

Yudho menambahkan masing-masing pelaku memiliki peranannya masing-masing. Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan perampokan, sementara J berperan sebagai eksekutor.

"SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor," ujarnya.

Pelaku S kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelaku SS tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," imbuhnya.

Terpisah, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti. Termasuk senjata api rakitan hingga senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan beserta satu buah peluru. Lalu ada sebilah golok, golok tersebut memang pada saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan alfamart yang mengakibatkan luka berat," pungkasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads