Pemerintah akan Terbitkan PP Ketenagakerjaan

Pemerintah akan Terbitkan PP Ketenagakerjaan

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 12:19 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ketenagakerjaan. PP ini akan dibahas dalam pertemuan tripartit 15 September 2006."Kita akan bertemu tanggal 15 (September) nanti. Dan di situ akan kita bicarakan semua," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, usai membuka Rakornas Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3), di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (13/9/2006).Pembicaraan tripartit atau tiga pihak ini melibatkan pemerintah, buruh dan serikat pekerja, serta kalangan pengusaha. Rencananya pertemuan tersebur akan digelar di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans)."Kita ingin tahu bagaimana pemikiran-pemikiran mereka untuk membentuk PP tersebut," kata Erman.Menurut Erman, pemerintah sendiri akan mengusulkan masalah jaminan sosial para pekerja atau buruh lebih diutamakan, khususnya mengenai pesangon. "Ya itu (pesangon) nanti akan dibahas dalam pertemuam itu. Saya harap ada PP yang khusus membahas soal itu," ungkap Herman.Sebelumnya pemerintah pernah mengajukan revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun karena dinilai terlalu memihak pengusaha, revisi UU tersebut ditolak mentah-mentah oleh para buruh. (djo/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads