Sudah 9 Kali Beraksi, Perampok Sadis di Jakarta Sasar Minimarket 24 Jam

Sudah 9 Kali Beraksi, Perampok Sadis di Jakarta Sasar Minimarket 24 Jam

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 12:40 WIB
Polda Metro Jaya menangkap perampok minimarket di Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap perampok minimarket di Jakarta. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan spesialis minimarket dengan menggunakan senjata api rakitan hingga senjata tajam. Komplotan yang dikenal sadis ini sudah beraksi di 9 minimarket di Jakarta dan Bekasi.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi, kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam," kata Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Yudo mengatakan 9 minimarket tersebut tersebar di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Kedua pelaku, yakni SS (33) dan J (25), sengaja mengincar minimarket Alfamart karena kerap kali buka 24 jam. Biasanya aksi perampokan dilakukan pada dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selalu mengincar toko Alfamart, dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Dan Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 2 sampai jam 4 pagi," ujarnya.

'Kapten' Tewas Ditembak Polisi

Yudho menambahkan, tiap pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan perampokan, sementara J berperan sebagai eksekutor.

ADVERTISEMENT

"SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor," ujarnya.

Pelaku S kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelaku SS tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," imbuhnya.

Terpisah, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti. Termasuk senjata api rakitan hingga senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan beserta satu buah peluru. Lalu ada sebilah golok, golok tersebut memang pada saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan Alfamart yang mengakibatkan luka berat," pungkasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads