Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi korban pemerkosaan. Sebanyak 10 orang, termasuk kepala desa (kades), menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus itu, dilansir detikSulsel, Senin (29/5/2023).
10 Tersangka
Kesepuluh pelaku yang ditetapkan tersangka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan kades HR. Namun baru 5 orang di antaranya yang ditahan penyidik.
"Sepuluh tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/5).
Berawal dari Laporan Ortu Korban
Kasus ini terkuak setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2023.
"Januari (2023) itu korban kesakitan baru kemudian dia ngomong sama orang tuanya kalau dia pernah dilakukan demikian dengan sama laki-laki. Dia kasih tau orang tuanya dia rasa ada gangguan, gangguan reproduksinya," kata pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma, Minggu (28/5).
Korban Kenal Pelaku Sejak 2022
Peristiwa memilukan itu mulai terjadi saat korban membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo. Saat itulah korban berkenalan dengan para pelaku.
Salma mengatakan, setelah menyalurkan bantuan, korban kemudian menginap di salah satu penginapan di Parimo. Korban memilih tidak kembali ke Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
"Iya jadi dia berinteraksi dengan para pelaku ini terutama itu, Pak Arif (salah satu terduga pelaku) itu yang guru. Dia (Arif) menjanjikan kerja. Diiming-imingi kerja, pekerjaan apa saja, di rumah makan. (Aslinya) tidak ada itu pekerjaan," terangnya.
Mulai saat itu, satu per para pelaku mulai memperkosa korban dengan berbagai imbalan. Para pelaku yang saling mengenal juga membarter korban dengan narkoba jenis sabu, termasuk mengancam korban dengan senjata tajam.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
(yld/yld)