Janda 5 Anak di Nias Selatan Divonis 14 Hari Bui, Ini Perjalanan Kasusnya

Janda 5 Anak di Nias Selatan Divonis 14 Hari Bui, Ini Perjalanan Kasusnya

Finta Rahyuni - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 11:25 WIB
Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya
Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Erlina Zebua, janda lima anak di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), telah menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan kepada tetangganya. Erlina divonis 14 hari penjara. Begini perjalanan kasusnya.

Dilansir detikSumut, Senin (29/5/2023), kasus Erlina mencuat ke publik setelah video kelima anaknya menangis histeris viral di media sosial. Anak dari Erlina itu menangis karena Erlina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur menyebutkan Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan pada September 2022. Selang beberapa waktu, Erlina Zebua ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan. Hingga akhirnya Elina ditahan Kejari Nisel pada 9 Mei 2023, setelah berkas dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Bripda Aydi, Senin (22/5).

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan kasus dipicu penyerobotan tanah yang diduga dilakukan tetangga Erlina, Fanorotodo Laia, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022, saat ini masih dalam penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2022, kala itu Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo sedang duduk di dekat rumahnya. Erlina bertanya kepada anak Fanorotodo kenapa ayahnya membangun fondasi di tanah Erlina. Singkat cerita terjadi cekcok hingga Erlina mengayunkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian tangan dan punggung.

Erlina dan korban pada akhirnya berdamai dalam kasus ini. Akan tetapi sidang kasus tetap berjalan hingga akhirnya Erlina divonis 14 hari penjara. Namun, setelah vonis dibacakan, Erlina tidak ditahan karena telah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama persidangan.

Simak selengkapnya di sini.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads