Kepala Imigrasi KJRI Penang Dituntut 4 Tahun Penjara

Kepala Imigrasi KJRI Penang Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 11:56 WIB
Jakarta - Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia Chusnul Yakin Payyapo, dituntut 4 tahun penjara. Chusnul dinilai bersalah karena telah menyelewengkan jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain."Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," tegas JPU Wisnu Baroto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/9/2006).Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Selain dituntut 4 tahun penjara, Chusnul juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,173 miliar yang harus dibayarkan setelah 1 bulan memiliki keputusan tetap."Jika tidak dapat membayar ganti rugi, maka dipidana selama 2 tahun," kata Wisnu.Dalam tuntutannya, JPU juga menjabarkan beberapa unsur Tipikor yang telah dipenuhi terdakwa. Antara lain unsur setiap orang, unsur menguntungkan diri sendiri, dan unsur menyelewengkan atau menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau kedudukan."Ketika menjabat sebagai Kasubid Imigrasi, Chusnul telah menerima RM 35 (per paspor) yang berdasarkan hasil pungutan dari pembuatan paspor 24 halaman," ungkap Wisnu.Selain itu untuk pembuatan paspor dengan sistem percepatan, Chusnul memperoleh RM 60. Jadi total keuntungan yang diperoleh Chusnul dari biaya pungutan pembuatan 29 ribu paspor mencapai RM 1,4 juta atau setara dengan Rp 3,817 miliar.Sidang yang diketuai Mansyurdin Chaniago itu akan dilanjutkan pada Rabu 20 September dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (umi/sss)


Berita Terkait