JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pemred Rakyat Merdeka Online

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pemred Rakyat Merdeka Online

- detikNews
Rabu, 13 Sep 2006 11:55 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi terdakwa Pemred Rakyat Merdeka Online, Teguh Santosa, yang didakwa melakukan penodaan agama karena memuat karikatur Nabi Muhammad."Kami mohon kepada majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Teguh Santosa maupun eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Firmansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (13/9/2006).Di dalam jawaban eksepsi itu, JPU menyebutkan telah diuraikan secara cermat ke dalam surat dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh Teguh Santosa. Dakwaan sudah memenuhi syarat formil sebagaiman diatur dalam pasal 143 ayat 2 A dan 2 B KUHAP.Selain itu JPU juga berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara. "Yang sudah tentu harus dibuktikan dalam persidangan berikutnya," kata Firmansyah.Setelah JPU membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa, ketua majelis hakim Wahjono memutuskan menunda sidang hingga pekan depan yakni Rabu 20 September dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Teguh, Sahroni, mengatakan, jaksa terkesan tidak serius. "Dilihat dari format jawabannya jaksa tidak serius menanggapi eksepsi kami," ujar dia.JPU juga dinilai tidak bisa menjawab eksepsi atas dasar apa karikatur yang dipermasalahkan adalah menghina Nabi Muhammad. "Jaksa tidak bisa menyebutkan atas dasar apa," terangnya. (san/)


Berita Terkait