Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan masyarakat yang memviralkan ulah mesum atau porno turis asing di Bali terancam jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, Putu meminta masyarakat tak sembarangan menyebarkan informasi.
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, dilansir detikBali pada Minggu (28/5/2023).
Menurut Putu, peran serta warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah dengan mencegah turis asing berperilaku negatif. Dia berharap masyarakat langsung melaporkan ke kepolisian terdekat jika mendapati perilaku ngawur WNA di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini," tegasnya.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, yang terkait pornoaksi atau pornografi, tak untuk diviralkan. Oleh sebab itu Putu menekankan kembali, Polda Bali akan memproses hukum warga yang memviralkan perilaku mesum para WNA di Pulau Dewata.
"Bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses," pungkas dia.
Sebelumnya, banyak ulah turis asing viral di media sosial. Baru-baru ini, seorang bule Jerman bugil saat pementasan tari di Ubud, Gianyar. Tak berselang lama, viral ulah bule Denmark mengangkang dan menunjukkan alat kelaminnya sembari duduk di atas motor.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Kondisi Terkini Bule yang Telanjang di Puri Ubud Usai Dirawat di RSJ':