Dua perkara harus dihadapi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) di depan mata. Pertama adalah perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), perkara kedua yakni kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Dirangkum detikcom, Senin (29/5/2023), nama Mario Dandy belakangan sering terdengar usai video penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David Ozora viral di media sosial. Video penganiayaan sadis itu sampai membuat siapapun yang melihatnya pasti mengurut dada tak percaya.
Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David
Hampir 3 bulan dugaan kejahatan Mario Dandy diusut polisi hingga akhirnya jaksa menyatakan berkas perkaranya layak untuk disidangkan. Kini selangkah lagi harus ditempuh jaksa untuk membawa anak mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo itu duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat yaitu 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Pada Jumat, 26 Mei 2023, Mario Dandy beserta barang bukti kasus ini diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap II. Tak hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (19), juga diserahkan ke jaksa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Saat dilimpahkan, keduanya memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan. Dalam waktu singkat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Dia belum menjelaskan siapa saja 17 orang saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Syarief.
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
Simak juga Video 'Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Kasus Pencabulan Mario Dandy ke AG
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG (15) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5).
Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Gelar perkara laporan tersebut sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/5). Hasil gelar perkara, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari gelar perkara, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (26/5).
Selanjutnya, kata Hengki, penyidik akan melengkapi dua alat bukti. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada. Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengantongi barang bukti digital.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin pada fase penyelidikan itu klasifikasi. Kita juga peroleh bukti digital," kata Kombes Hengki kepada wartawan, Minggu (28/5).
Namun Hengki belum merinci apa bukti digital yang dimaksud tersebut. Hengki mengatakan setelah dilakukan gelar perkara ditemukan unsur pidana dalam pelaporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.